Kritik dan Saran silahkan kirim pesan ke" bayz.pabayo@gmail.com "

Setoran Haji Tembus Rp 26 Triliun. Bagaimana dengan Korupsi?



Sabtu, 09 April 2011 , 06:06:00

Setoran Haji Tembus Rp 26 Triliun


JAKARTA - Rekening Menteri Agama yang menampung uang antrean Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia semakin gendut saja. Hingga akhir pekan ini, jumlah setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menandakan antrean CJH Indonesia telah mencapai Rp 26 triliun. Dana itu diperoleh dari pendaftar haji yang mencapai 1.342.482 orang, termasuk haji khusus sebesar 38.048 orang.

"Dari jumlah itu sekitar Rp 7 triliun ditempatkan di perbankan. Dana haji sebagian besar ada di sukuk ritel karena dijamin pemerintah," Kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (8/4).


Saat ini rekening BPIH atas nama Kemenag ditempatkan pada 24 bank yang memperoleh izin mengelola dana haji. Karena itu pengawasan dan akuntabilitas anggaran haji sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bunga sukuk Bank Indonesia saat ini adalah 7,5 persen. Karena itu , ketika jumlah dana setoran haji mencapai Rp13 triliun, maka pendapatan bunga perbulan mencapai Rp10 miliar.

Dia pun menepis tuduhan pemborosan dana haji mencapai Rp 2,6 triliun yang terjadi selama kurun 2005-2010. Dia menjelaskan bahwa bunga sukuk setoran awal haji tersebut, dikembalikan kepada jamaah. Bentuknya, subsidi paspor, biaya makan di arafah, komsumsi di Madinah dan biaya asuransi.

Ada juga biaya indirect terutama transportasi selama di Tanah Suci. "Tahun lalu jumlah biaya yang dikembalikan ke jamaah haji mencapai Rp 6 juta per orang," kata Slamet.

Kemenag, kata Slamet, belum memiliki gambaran tentang jumlah BPIH 2011. Namun, dia kemungkinan besar akan terjadi kenaikan dibanding tahun lalu. Kenaikan sulit dihindari karena komponen nilai tukar, harga avtur dan sewa pemondokan hampir pasti tidak mungkin mengalami penurunan. "Karena kondisinya seperti itu," kata dia.

Selain membantah pemborosan dana, Slamet menegaskan penetapan biaya haji, termasuk transportasi/penerbangan juga bukan mutlak di tangan Kemenag. Melainkan telah diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR RI serta diperiksa lembaga pemeriksa resmi, seperti BPK dan KPK.





48 Titik Rawan Korupsi Dana Haji[/size]


Jumat, 07 Mei 2010 10:50
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai terdapat 48 titik rawan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. KPK meminta Kementerian Agama membenahi titik-titik rawan itu sehingga penyelenggaraan haji bebas korupsi. “Temuan KPK ini adalah hasil mengkaji sejak Januari 2009 hingga Maret 2010,” ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin setelah menerima Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor KPK kemarin (6/5).

Ke-48 titik itu terbagi empat kelompok, yakni sisi regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia (SDM), di Kementerian Agama.
Pada aspek regulasi ditemukan 7 titik lemah, 6 titik rawan di bidang kelembagaan, 28 temuan di sisi tata laksana, dan sisanya dalam manajemen SDM. “Salah satu titik lemah dalam sektor regulasi adalah ketidakjelasan komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan yang harus disetorkan ke dana abadi umat (DAU),” terang Jasin.

Menanggapi kajian KPK itu, Menag berjanji segera menindaklanjuti paling lambat dalam waktu dua bulan. “Sudah disepakati ada yang dua bulan harus selesai. Namun, ada juga yang harus selesai dalam waktu dua tahun,” lanjut ketua umum PPP itu.

Selain membahas titik lemah penyelenggaraan haji yang rawan korupsi, Menag dan KPK kemarin membahas upaya meningkatkan efisiensi penerbangan haji. KPK mengusulkan dilakukan tender fasilitas maskapai penerbangan sehingga diperoleh harga tiket pesawat yang lebih murah. “Masukan tentang efisiensi penerbangan haji ini juga akan kita (Kemenag, red) tindak lanjuti,” terang Suryadharma.

Dia mengatakan, koordinasi dengan KPK adalah salah satu upaya kementerian yang dipimpinnya untuk mencegah praktik korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan haji. Apalagi, penyelenggaraan haji berkaitan dengan dana masyarakat yang jumlahnya tak kurang dari Rp6 triliun per tahun.

Menag mengakui, dana sebesar itu memungkinkan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran akibat aturan yang kurang jelas. “Karena itu, Kementerian Agama merasa terbantu bila dipelototi KPK,” ujarnya.

----------------


Sebaiknya Presiden dan Menkeu serta DPR turun tangan dengan membuat sebuah badan khusus atau Kepres tentang pengelolaan dana setoran haji itu untuk 'menjaga' duit amanah ummat Islam dari segala kemungkinan niat busuk manusia serakah untuk memanfaatkannya atau mengkorupsinya

by kaskus.us

Tidak ada komentar:

Posting Komentar