Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
A.
Pengertian Aborsi
Aborsi adalah
tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
(sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu
hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki
kehamilan itu. Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus (keguguran
kandungan) yakni abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah
merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan
sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita
si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya berhubungan dengan kelainan
pada sistem reproduksi. Lain halnya dengan abortus buatan, abortus dengan jenis
ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan
sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak
bisa bertahan hidup di dunia luar.
Aborsi adalah
pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus, embrio, atau fetus yang
belum dapat hidup.(Dorland, 2002). Dengan kata lain, aborsi adalah berhentinya
kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Ada
dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami,
tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang
direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau
tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus). (Fauzi,
et.al., 2002).
B.
Faktor penyebab
Faktor
– faktor yang disebabkan terjadi nya aborsi antara lain :
Kelainan
pertumbuhan hasil konsepsi
Kelainan pada
plasenta
Faktor ibu seperti
penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti radang paru paru,
tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma
Kelainan yang
terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan
bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya kebelakang (secara umum rahim
melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada rahim.
C. Dampak aborsi
1.
Timbul luka-luka dan
infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ- organ di dekatnya
seperti kandung kencing atau usus.
2. Robek mulut
rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut
rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau
tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan
kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
3. Dinding rahim
bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
4. Terjadi
pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari
kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama
sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah
menjadi kanker.
D. Resiko dari Aborsi
Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi
adalah :
Kematian mendadak karena pendarahan
hebat.
Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal.
Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan.
Rahim yang sobek
Kerusakan leher rahim yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
Kanker indung telur
Kanker leher rahim
Kanker hati
Kelainan pada ari-ari (Placenta
Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat
pada kehamilan berikutnya.
Menjadi mandul / tidak mampu
memiliki keturunan lagi Infeksi rongga panggul Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis).
E.
UNDANG-UNDANG
Di negara Indonesia, dimana dalam
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang
disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 229, 346
s/d 349 dan pasal 353). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang
kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu.
Dalam KUHP
Bab XIX dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian
untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian
atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya
dapat ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan
kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk
melakukan pencarian itu.
Pasal 346
“Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 349
“Jika seorang dokter, bidan atau
juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu
melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Pasal 535
“Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan
suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau
tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan
yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan
abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
- Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap
ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman
penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun
penjara.
- Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam
hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7
tahun penjara.
- Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan
abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan)
ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat
dicabut.
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pada penjelasan UU No.23 Tahun 1992
Pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1)
Tindakan medis dalam bentuk
pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan
norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Namun dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil
tindakan medis tertentu.
Ayat (2)
a.
Indikasi medis adalah suatu kondisi
yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebbab tanpa
tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
b.
Tenaga kesehatan yang dapat
melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan
kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit
kandungan.
c.
Hak utama untuk memberikan
persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak
sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau
keluarganya.
d.
Sarana kesehatan tertentu adalah
sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan
tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3)
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksanaan dari pasal inidijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam
menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehaan mempunyai keahlian
dan kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Sarwono, Sarlito. 2009. Faktor yang Mendorong Aborsi
2. Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta : Tridasa Printer.
3. Syafruddin. Abortus Provocatus dan Hukum. USU-Library. 2003
4. http://www1.bpkpenabur.or.id/kps-jkt/p4/bk/aborsi.htm
By: Marsia Elda Lestari
( AKADEMI KEBIDANAN BHINNEKA JAKARTA SATU )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar